Minggu, 26 Januari 2014

Pengusaha Mal: Kita Tak Pernah Bayar Listrik Sepeserpun

http://images.detik.com/content/2014/01/26/4/152806_mallluar.jpg


Para pengelola pusat belanja atau mal mengaku tidak pernah membayar listrik dalam menjalankan bisnisnya. Selama ini mereka membayar tagihan listrik dari konsumen yang berkunjung dan belanja di mal.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan menganggap pemerintah saat menerapkan kebijakan kenaikan tarif listrik atau mencabut subsidi listrik tidak pernah menyeluruh. Sehingga menilai sektor mal sudah tak layak mendapat subsidi listrik.

"Pemerintah tidak pernah tahu kalau sebenarnya kita tidak pernah membayar listrik sepeserpun," tegas Stefanus kepada detikFinance, Minggu (26/1/2014).

Stefanus mengungkapkan, bahwa yang selama ini membayar listrik gedung di mal adalah masyarakat umum, bukannya pemilik mal yang membayar. Tarif listrik dibebankan melalui sewa ruangan mal yang dikonversi langsung oleh pedagang dengan harga produk dan jasa yang dijual di mal.

"Ya bayar itu kan para ritel yang menyewa tempat di mal, tentunya para pengusaha di dalamnya sudah menghitung berapa biaya produksi mereka, sehingga harga jual barangnya sudah termasuk biaya listrik, ya ujung-ujungnya masyarakat juga yang bayar listrik," ucapnya.

Stefanus juga protes dengan kebijakan pemerintah tersebut, karena tidak memperhatikan daya beli masyarakat.

"Berapa sih masyarakat menengah atas di Jakarta, hanya sekitar 5% saja, sisanya menengah ke bawah, kalau listrik naik tentu akan berpengaruh pada naiknya harga barang di ritel seperti di mal," katanya.

"Apalagi saya nggak tahu lagi berapa besar kenaikkan listrik tahun ini, yang tahun sebelumnya ngomongnya pemerintah naik hanya 15%, ternyata kita justru naikknya 28,5%, pemerintah cuma ngomong di koran, tapi kenyataannya berbeda," tandasnya.

Seperti diketahui mulai 1 Oktober 2013, pelanggan listrik golongan bisnis seperi mal sudah tak mendapatkan subsidi listrik alias dicabut subsidinya. Tahun ini juga tak ada subsidi, yang diperketat dengan sistem adjustment atau tarif listrik non subsidi fluktuatif.


Sumber: Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.